DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Penjara 5 Tahun Menanti Jika Melakukan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi data. Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun menanti bagi yang mengumpulkan dan membocorkan data pribadi setelah DPR sahkan UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI sahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP pada rapat paripurna, Selasa (20/9/2022). Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun menanti bagi yang mengumpulkan dan membocorkan data pribadi.

Naskah final Rancangan UU PDP telah dibahas sejak 2016. Rancangan UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Dalam draft final UU PDP BaB III pasal 3, disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan.

Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi.

Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

  • Bagikan